Gaji Ke-13 ASN Dibayarkan, Pemkab Mamasa Tegaskan Komitmen terhadap Kesejahteraan Aparatur

KAREBA, MAMASA –Pemerintah Kabupaten Mamasa memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Kamis, 26 Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mamasa, Drs. Welem Sambolangi, M.Si, dalam keterangan resmi kepada media.

Menurut Bupati, keterlambatan pencairan tahun ini disebabkan oleh kondisi fiskal daerah yang masih mengalami tekanan, serta adanya kewajiban prioritas lain yang harus segera diselesaikan, antara lain pencairan 40 persen penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

Bacaan Lainnya

“Gaji ke-13 mulai diproses dan ditransfer ke rekening masing-masing OPD pada 26 Juni. Mohon dimaklumi, kondisi keuangan belum sepenuhnya pulih, dan saat bersamaan kami juga memprioritaskan pembayaran Siltap Desa,” ujar Bupati.

Dari total 168 desa di Kabupaten Mamasa, hingga saat ini sebanyak 157 desa telah menerima pembayaran Siltap. Sementara 11 desa masih menunggu pemenuhan persyaratan administratif.

Bupati Mamasa juga menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggeseran dana gaji ke-13 pada bulan Mei lalu. Isu tersebut ditegaskan tidak benar dan tidak berdasar.

“Pencairan gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak mungkin dilakukan lebih awal dari ketentuan nasional. Jadi, isu mengenai penggeseran dana pada bulan Mei adalah informasi keliru yang menyesatkan,” tegasnya.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan regulasi ini, pembayaran dilakukan paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan Juli 2025.

Gaji ke-13 selain merupakan hak ASN, juga menjadi instrumen fiskal yang mendorong pertumbuhan konsumsi lokal, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Kami berharap ASN menggunakan gaji ke-13 untuk berbelanja di pasar tradisional, UMKM lokal, dan kebutuhan rumah tangga. Ini bentuk kontribusi terhadap pemulihan ekonomi dari bawah,” tambah Bupati.

Pemkab Mamasa menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 di tengah keterbatasan anggaran merupakan bagian dari komitmen nyata terhadap kesejahteraan ASN dan perangkat desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Gaji ke-13 bukan hanya tunjangan tahunan, tapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi ASN. Kami butuh integritas, kerja sama, dan loyalitas ASN dalam menghadapi tantangan pembangunan saat ini,” tutupnya

 

Penulis : Leo

Editor   : Nataniel

Pos terkait