KAREBA, TANA TORAJA –DPRD Kabupaten Tana Toraja bersama GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Makale menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas wacana revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
RDP ini berlangsung pada Selasa, 30 Juli 2025, di komisi I dan dihadiri oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, Wakil Ketua DPRD Leonardus Tallupadang, serta sejumlah anggota DPRD lintas fraksi. Sementara dari GMKI dihadiri langsung Ketua GMKI Cabang Makale, Nopen Kessu, S.Ag, bersama pengurus dan kader organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, GMKI menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap rencana revisi SKB 2 Menteri, yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan beribadah dan mempersempit ruang toleransi antarumat beragama, khususnya di daerah-daerah multikultural seperti Tana Toraja.
“GMKI melihat revisi ini dapat mengembalikan praktik-praktik diskriminatif yang dulu coba dihapuskan. Kami berharap DPRD Tana Toraja dapat menyuarakan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Royke Pasang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kendek Rante menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga kerukunan dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam beribadah.
“Kami menyambut baik masukan dari GMKI. DPRD Tana Toraja akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyusun rekomendasi resmi yang akan kami sampaikan kepada DPR RI maupun kementerian terkait,” ujarnya.
RDP ini menjadi wujud sinergi antara legislatif daerah dan elemen pemuda dan mahasiswa dalam menjaga prinsip-prinsip kebinekaan serta mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada semangat toleransi.
Adapun BPC GMKI TANA TORAJA menyampaikan Seruan atensi terhadap persoalan-persoalan intoleransi dengan pernyataan sikap GMKI, sebagai berikut :
- Menolak dengan keras segala bentuk tindakan Intoleransi yang mencederai semangat kerukunan dan keberagaman.
- Menolak segala bentuk tindakan Pelarangan Beribadah dan Mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret agar mempermudah ijin mendirikan Rumah Ibadah bagi semua golongan.
- Mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah terhadap seluruh umat beragama.
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah karena dalam pasalnya tidak berkeadilan dan berkepastian hukum serta prakteknya cenderung mempersulit pendirian rumah ibadah serta hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar.
- Mendesak Pemerintah dan seluruh Aparatur Penegak Hukum untuk menindak tegas segala bentuk tindakan intoleransi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.
- GMKI sebagai Gereja Incognito Mengkampanyekan Perdamaian Dunia serta senantiasa mendorong spirit kerukunan beragama di Bumi Pertiwi.






