KAREBA, TANA TORAJA –Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, menegaskan pihaknya tidak akan menerima perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila kepala OPD yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat resmi DPRD.
Pernyataan ini disampaikan saat memimpin rapat Banggar di DPRD bahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Anggota DPRD Tana Toraja serta perangkat OPD Tana Toraja di aula Banggar DPRD Tana Toraja, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Kendek Rante, kehadiran kepala OPD sangat penting untuk memastikan setiap pembahasan berjalan efektif dan keputusan yang diambil dapat langsung ditindaklanjuti. Ia menilai, ketidakhadiran kepala OPD kerap menghambat kelancaran komunikasi, terutama saat dibutuhkan jawaban strategis yang memerlukan otoritas pengambil kebijakan.
“Kami menghargai kerja keras para staf, tapi untuk pembahasan penting, yang harus hadir adalah kepala OPD. Jika hanya mengutus perwakilan tanpa kehadiran kepala, maka rapat ini menjadi tidak maksimal,” tegasnya.
Kendek Rante juga mengingatkan seluruh kepala OPD agar memprioritaskan agenda rapat bersama DPRD sebagai bagian dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia berharap ke depan tidak ada lagi agenda rapat yang diwakilkan tanpa alasan yang jelas.
DPRD Tana Toraja berkomitmen menjaga disiplin dan efektivitas kerja sama dengan OPD, demi memastikan setiap program dan kebijakan daerah dapat terealisasi dengan baik.








