KAREBA, TANA TORAJA –Dugaan praktik kotor kembali mencoreng wajah pembangunan di Kabupaten Tana Toraja. Proyek Gedung NICU RSUD Lakipadada yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) disebut-sebut menggunakan material galian C ilegal berupa batu gunung, pasir, dan cipping.
Proyek yang dikerjakan CV. Aulia Prima Teknik itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, material yang dipakai diduga kuat bersumber dari tambang tanpa izin alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin), yang jelas-jelas melanggar hukum. Lebih ironis lagi, proyek ini menggunakan uang negara yang semestinya dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Aktivis lingkungan Tana Toraja, Gunawan Bandaso, dengan keras mengecam praktik ini. Ia menilai penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip good governance.
“Kami meminta kepolisian, khususnya Polres Tana Toraja, segera memanggil kontraktor pelaksana proyek NICU di RSUD Lakipadada. Jangan sampai uang rakyat justru menghidupi praktik tambang ilegal,” tegas Gunawan, Jumat (5/9/2025).
Gunawan mengingatkan, jika benar material ilegal dipakai, maka kontraktor telah menghindari kewajiban pajak hingga 20% dari anggaran yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Kalau material ilegal yang dipakai, jelas tidak ada dasar pembayaran pajak. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan menantang langsung Kapolres Tana Toraja untuk menunjukkan sikap tegas.
“Kami tantang Kapolres Tator untuk segera mengusut tuntas siapa penadah material galian C ilegal pada proyek pemerintah. Jangan biarkan kasus seperti ini berulang kali terjadi tanpa ada efek jera,” desaknya.
Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek strategis daerah ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah Kapolres Tana Toraja berani menindak tegas kontraktor nakal yang diduga bermain dengan material haram, atau justru membiarkannya kembali menjadi preseden buruk di Tana Toraja.






