Warga Adat dan Pemerintah Bahas Skema Retribusi Wisata Alam di Lembang Bau

KAREBA, TANA TORAJA –Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Medi Sura’ Matasak, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (05/03/2025) untuk menindaklanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bau, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Adelheid Sosang, Camat Bonggakaradeng Naftali Pantong Tarra’, Kepala Lembang Bau Karman Loda, perwakilan lembaga adat masyarakat Bau, serta keturunan tongkonan Lewangra’ dan Leppangan.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP itu, Adelheid Sosang menjelaskan bahwa pemerintah daerah berhak memungut retribusi sebesar Rp 15.000 bagi pengunjung objek wisata alam Ollon dan Tebing Romantis yang berada di wilayah Lembang Bau. Dari jumlah tersebut, pembagian retribusi dilakukan dengan skema 65 persen untuk pemerintah daerah dan 35 persen untuk Lembang.

Adelheid juga mengajak masyarakat sekitar objek wisata untuk ikut menjaga keamanan, kebersihan, serta mendukung pengembangan destinasi agar semakin menarik wisatawan.

“Kalau masyarakat pandai menangkap peluang, hasilnya bisa jauh lebih besar dari sekadar pembagian retribusi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa warga Ollon telah mengikuti pelatihan pengelolaan wisata yang diprakarsai oleh Dinas Pariwisata.S

Sementara itu, Ketua Komisi I, Medi Sura’ Matasak, menekankan bahwa skema pembagian retribusi masih perlu dikaji ulang.

“Komisi I akan segera menggelar RDP lanjutan dengan instansi terkait untuk memastikan wilayah mana saja yang termasuk kawasan hutan dan mana yang berada di bawah otoritas lembaga adat,” ujar Medi (Red/*)

Pos terkait