KAREBA, TANA TORAJA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan melalui media sosial, pada Rabu (7/5/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kepala Satresnarkoba, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, lima sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas aluminium foil, resi transaksi agen BRILink, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi,” jelas IPTU Firman.
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial Instagram bernama @BLOODSENANG\_REAL dengan harga Rp750.000.
“Tersangka melakukan transaksi secara online dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan melalui akun Instagram tersebut. Setelah transaksi selesai, tersangka menerima lokasi titik pengambilan barang dalam bentuk peta digital,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS alias PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Firman.






