KAREBA, TORAJA UTARA –Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik 2025, Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap dua Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika. Operasi ini digelar sejak 10 hingga 30 Juni 2025, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Dari hasil operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya merupakan seorang perempuan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan satu bungkus potongan kertas makan berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dengan inisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).
Berikut rincian pengungkapan kasus tersebut:
1. Pengungkapan pada 10 Juni 2025
- Terduga pelaku: EPS alias EK (30)
- Lokasi: Wilayah Karassik, Kecamatan Rantepao
- Barang bukti: Satu bungkus potongan kertas makan berisi ganja seberat 3,2 gram, satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam, dan satu unit helm putih.
2. Pengungkapan pada 11 Juni 2025
- Terduga pelaku: LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31)
- Lokasi: Home Stay dan Kos Eksklusif Balusu Tallunglipu, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu
- Barang bukti: Tiga sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu sebagai pembungkus.
Kapolres Toraja Utara menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tegas AKBP Stephanus Luckyto.
Dengan pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus menunjukkan komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba secara transparan.
Atas perbuatannya, EPS alias EK (30) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel






