KAREBA, TORAJA UTARA –Kepolisian Resor Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik ilegal pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
Pelangsir BBM adalah oknum yang secara ilegal membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari harga eceran resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos., pada Senin (21/07/2025), menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di seluruh SPBU. Kendaraan yang keluar masuk SPBU dan terindikasi sebagai pelangsir akan menjadi target penindakan.
“Pengawasan dilakukan secara ketat, terutama pada kendaraan yang sengaja dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar,” ujar IPTU Supriadi.
Penegasan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU, yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lain.
“Polres Toraja Utara akan rutin melakukan patroli, monitoring, serta operasi di seluruh SPBU. Jika ditemukan kendaraan atau oknum yang kuat diduga sebagai pelangsir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Supriadi juga mengingatkan bahwa sanksi tegas tidak hanya menyasar para pelangsir, tetapi juga pengelola atau pemilik SPBU yang terbukti masih melayani praktik ilegal tersebut.
Sebagai informasi, pelangsir BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenakan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak pidana.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel