Dalam Paripurna, DPRD Tana Toraja Tetapkan Anggaran Perubahan APBD Tahun 2025

KAREBA, TANA TORAJA –DPRD Kabupaten Tana Toraja resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD. Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD dihadiri Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante di dampingi Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu, anggota dewan, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Sekda Tana Toraja, Rhudy Andilolo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif setelah melalui rangkaian pembahasan yang intensif.

Bacaan Lainnya

Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah sebesar Rp1.177.245.703.753,00. atau turun Rp61.887.642.247,00 (4,99%) dari APBD induk. Penurunan tersebut disebabkan adanya efisiensi dan pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp1.272.807.073.524,22, atau turun Rp6.252.044.475,79 (0,49%) dibandingkan APBD induk 2025 sebesar Rp1.271.300.073.524,21.

Adapun pembiayaan daerah justru mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar Rp95.561.369.771,21.atau naik Rp55.635.597.771,21 (139,35%)

Ketua DPRD Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, dalam sambutannya menegaskan bahwa APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan daerah yang lebih realistis dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“APBD Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi fiskal yang ada. Harapannya, setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan penuh dalam pembahasan. Menurutnya, APBD Perubahan 2025 tetap menitikberatkan pada program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.

“Pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan program-program ini tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ucap Wakil Bupati.

Dengan penetapan ini, APBD Perubahan 2025 resmi menjadi landasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Toraja pada sisa tahun anggaran berjalan.

Pos terkait