KAREBA, TORAJA UTARA — Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/7/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial NB alias MA (36), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka, dua lembar kwitansi tanda terima uang, serta satu lembar bukti setoran pelunasan kendaraan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka NB alias MA beserta barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan tahap II berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kami berharap langkah ini memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar IPTU Ruxon.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale menyatakan berkas perkara dengan tersangka NB alias MA dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-872/P.4.26.8/Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
IPTU Ruxon menjelaskan, NB alias MA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah dari empat korban. Modus yang digunakan yakni penjualan arisan kepada tiga korban dan peminjaman uang dengan iming-iming keuntungan lebih kepada satu korban lainnya.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera bergulir di persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel