Komisi II Tindak Lanjut Terkait 7 Ambulans yang Sempat Tidak Mempunyai Surat Resmi

KAREBA, TANA TORAJA –Komisi II DPRD Kabupaten Tana Toraja menindaklanjuti persoalan tujuh unit mobil ambulans yang sebelumnya sempat beroperasi tanpa dilengkapi surat resmi. Hal ini menjadi perhatian serius lantaran ambulans merupakan fasilitas vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi II Samuel Pali’ Tandirerung, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dinas kesehatan tana toraja untuk memastikan seluruh kendaraan pelayanan publik, khususnya ambulans, memiliki kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ambulans adalah kendaraan yang menyangkut nyawa manusia, sehingga tidak boleh ada kelalaian dalam aspek administrasi maupun legalitas. Kami minta segera dituntaskan,” tegas Ketua Komisi II.

Selain meminta klarifikasi yang telah di penuhi oleh dinas kesehatan, Komisi II juga menekankan perlunya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta melakukan pengecekan berkala terhadap seluruh kendaraan operasional milik pemerintah maupun puskesmas.

Komisi II juga mengapresiasi dinas Kesehatan atas penyelesaian persoalan ini sampai tuntas. “Bukan hanya soal dokumen, tapi juga perawatan dan kelayakan kendaraan harus menjadi prioritas. Ini demi pelayanan cepat, aman, dan tepat bagi masyarakat serta kami mengapresiasi dinas Kesehatan atas janjinya yang telah menyelesaikan surat kendaraan yang sempat terkendala biaya pajak tetapi sudah tertanggani dengan baik,” tambahnya.

Dengan adanya tindak lanjut ini, Komisi II berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih baik dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pos terkait