Masyarakat Tana Toraja Keluhkan Kendaraan Pemakaian Lampu Rotator, LSM LPRI: Harus Tindak Tegas Yang Tidak Mempunyai Izin

KAREBA, TANA TORAJA –Masyarakat Tana Toraja kembali mengeluhkan maraknya kendaraan yang menggunakan lampu rotator tanpa izin di jalan raya. Penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi maupun instansi yang tidak berwenang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, Sabtu, 29 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LSM LPRI) mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM LPRI, Rasyid Mappadang menyatakan bahwa penggunaan lampu rotator harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti TNI/Polri,  ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan tertentu yang mempunyai ijin resmi.

Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator dan sirene, padahal mereka tidak memiliki izin resmi. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keselamatan di jalan raya,” ujar Rasyid Mappadang dalam keterangannya.

Menurutnya, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, LSM LPRI meminta pihak Polres Tana Toraja untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.

Kami berharap kepolisian dapat menindak tegas para pengguna lampu rotator ilegal, baik dengan tilang maupun penyitaan perangkat yang tidak sesuai aturan. Langkah ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

LSM LPRI juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator ilegal.

Jika menemukan kendaraan yang menggunakan lampu rotator secara sembarangan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri telah mengatur penggunaan lampu rotator melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, “Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dengan warna tertentu: biru untuk kepolisian, merah untuk kendaraan darurat, dan kuning untuk kendaraan patroli jalan tol serta mobil muatan besar yang memiliki ijin dari pihak berwenang”.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masalah penggunaan lampu rotator ilegal dapat segera teratasi demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

 

Penulis : Nataniel

Editor    : Redaksi

Pos terkait