KAREBA, TORAJA UTARA –Penolakan terhadap aktivitas tambang Galian C di wilayah Tikala, Kabupaten Toraja Utara, semakin menguat. Dalam kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD Toraja Utara, puluhan warga menyuarakan keresahan mereka atas rencana tambang yang dinilai mengancam lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Aksi penolakan ini berlangsung di lokasi yang menjadi area pertambangan. Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan perempuan hadir dan secara langsung menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD.

Dari salah satu warga, Kristal Pabidang sebagai Tokoh Pemuda Tikala, menyatakan bahwa “Masyarakat datang untuk menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan alam, pencemaran air, dan dampak jangka panjang terhadap sektor pertanian dan peternakan yang menjadi sumber penghidupan utama” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Toraja Utara yang hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan bahwa ia bersama beberapa ketua fraksi hanya melakukan kunjungan kerja serta pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dan meminta instansi terkait untuk meninjau kembali izin operasional yang telah atau akan dikeluarkan.
Menanggapi penolakan warga, Pimpinan CV Bangsa Damai, Terry Banti, selaku pihak perusahaan yang memiliki izin tambang, menyampaikan keterbukaannya untuk berdialog.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami siap melakukan kajian ulang bersama dinas teknis agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Terry Banti pimpinan CV Bangsa Damai dalam pernyataannya kepada media.
Meski demikian, masyarakat tetap bersikeras bahwa mereka tidak menginginkan adanya aktivitas tambang di wilayah mereka, dengan alasan potensi kerusakan yang lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan.
Situasi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan dan akademisi, yang mendorong pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait eksploitasi sumber daya alam di daerah. (*/red)