KAREBA, TANA TORAJA — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja, Medi Sura’ Matasak, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (5/3/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bau, Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, terkait pengelolaan retribusi di kawasan wisata alam.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Adelheid Sosang; Camat Bonggakaradeng, Naftali Pantong Tarra’; Kepala Lembang Bau, Karman Loda; perwakilan lembaga adat masyarakat Bau; serta keturunan tongkonan Lewangra’ dan Leppangan.
Dalam rapat, Adelheid Sosang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berwenang memungut retribusi sebesar Rp15.000 dari setiap pengunjung objek wisata alam Ollon dan Tebing Romantis, yang terletak di wilayah Lembang Bau.
Skema pembagiannya ialah 65 persen untuk pemerintah daerah dan 35 persen untuk pemerintahan Lembang.
“Diharapkan masyarakat ikut menjaga keamanan dan kebersihan kawasan wisata serta mendukung pengembangan destinasi agar semakin menarik bagi wisatawan. Bila masyarakat mampu menangkap peluang ekonomi dari sektor ini, potensi pendapatannya bisa lebih besar daripada hanya mengandalkan pembagian retribusi,” ujar Adelheid.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah warga Ollon telah mengikuti pelatihan pengelolaan pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas lokal dalam pengelolaan destinasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Medi Sura’ Matasak, menilai skema pembagian retribusi masih perlu dikaji ulang.
“Komisi I akan menggelar RDP lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan batas-batas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan yang berada di bawah otoritas lembaga adat,” ujarnya.
Inisiatif dialog ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam mengelola potensi pariwisata lokal secara berkeadilan dan berkelanjutan.