KAREBA, TANA TORAJA –Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan dan Satpol PP Kabupaten Tana Toraja, yang berupaya membongkar bangunan milik warga tanpa dasar hukum yang jelas. PMKRI menilai langkah tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka tabir persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan serta keberpihakan aparat di tingkat daerah.
PMKRI juga mempertanyakan peran Camat Makale yang hadir dalam proses pembongkaran tersebut. Kehadiran camat dinilai tidak netral, melainkan terkesan berpihak kepada pihak hotel yang bersengketa dengan warga setempat. Alih-alih bertindak sebagai penengah, camat justru dianggap turut menekan warga kecil yang berupaya mempertahankan hak atas tanah dan tempat tinggalnya.
“Kami melihat peristiwa ini sebagai fenomena gunung es. Satpol PP dan camat hanyalah bagian permukaan dari persoalan yang lebih dalam. Ini bukan sekadar soal penertiban, tetapi menyangkut pertanyaan siapa yang dilindungi negara, dan siapa yang dikorbankan,” ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Toraja dalam keterangannya.
Presidium GERMAS PMKRI Cabang Toraja juga menegaskan bahwa tindakan aparat ini patut dicurigai tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, khususnya pihak hotel yang diduga ingin memperluas area usahanya. Alih-alih melindungi warganya, aparat pemerintah justru terkesan menjadi kepanjangan tangan kepentingan pemodal.
Ketua PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, mendesak Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP serta pejabat kecamatan yang terlibat. PMKRI juga mendorong Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran administrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa ini.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal dengan mengorbankan hak-hak rakyat kecil. Camat seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menekan. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang dilegalkan,” tegas Imanuel.
Lebih lanjut, Imanuel menekankan bahwa apabila tindakan serupa dibiarkan berulang, hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria di Tana Toraja. Ia mendesak pemerintah daerah agar membuka data dan dokumen terkait status kepemilikan tanah serta dasar hukum tindakan pembongkaran tersebut.
PMKRI menegaskan bahwa semua pihak berhak menyuarakan kepentingannya secara adil dan sesuai koridor hukum.
Dipicu konflik berkepanjangan kasus penggusuran dan beredarnya video dokumentasi Kepala Kecamatan Makale, Pius Minggu, kini angkat bicara saat di hubungi via telpon.
Pius mengatakan bahwa video yang beredar merupakan video dokumentasi rapat dengan pihak warga yang akan di gusur oleh pihak pemprov Sulawesi Selatan melalui Satpol PP Pemprov di bantu oleh Satpol PP Kabupaten Tana Toraja.
“Video yang beredar, seakan saya di sudutkan. Menganggap saya membela salah satu pihak untuk penggusuran yang terjadi di se’pon, tetapi melainkan saya niat memberikan fasilitas bagi kedua belah pihak dari perwakilan Pemprov dengan pemilik lahan. Tidak ada niat mau membiarkan masyarakat tertindas tetapi mencarikan solusi yang terbaik, bukan melakukan kekerasan”. Tutup Pius Minggu
Ia berharap masalah video yang beredar agar tidak di besar-besarkan, melainkan mencari solusi atas konflik yang terjadi melalui musyawarah secara mufakat.






