Polres Tana Toraja Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam, Pasutri Jadi Tersangka

KAREBA, TANA TORAJA –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan Pasutri berinisial SS dan IW, yang diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (3/5/2025).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang digelar oleh Polres Tana Toraja. Berdasarkan laporan dari masyarakat, tempat hiburan tersebut diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan tamu dan menyediakan minuman beralkohol hingga dini hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan tiga orang anak di bawah umur yang telah bekerja selama beberapa bulan di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

“Ketiga anak tersebut tinggal di kamar-kamar kecil yang disediakan oleh tersangka. Mereka dipekerjakan untuk melayani tamu, termasuk dalam aktivitas yang melibatkan konsumsi minuman keras,” ungkap Iptu Arlin dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Iptu Arlin.

Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menegaskan bahwa eksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

“Eksploitasi anak melanggar hak mereka untuk tumbuh kembang secara optimal, memperoleh pendidikan, bermain, dan hidup bebas dari kekerasan fisik maupun psikis. Anak-anak adalah kelompok yang rentan dan bergantung sepenuhnya pada orang dewasa. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi,” tegas Kapolres.

Pos terkait