Remaja 18 Tahun di Makale Aniaya Ibu Kandung dengan Parang Kini Telah di Aman

Kareba, Tana Toraja –Personel Sat Reskrim Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan remaja 18 tahun terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri dengan mengunakan sebilah parang di wilayah Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (2/3/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja, AIPDA Marson Marilalan, S.H. Terduga pelaku diamankan tidak lama setelah peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di RT Bulen, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.40 WITA.

Identitas Korban

Korban berinisial AT (36), seorang ibu rumah tangga, beralamat di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

Identitas Terduga Pelaku

Terduga pelaku berinisial IA (18), tidak memiliki pekerjaan, beralamat di RT Bulen, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula pada Minggu (1/3/2026), ketika terduga pelaku mengaku mengalami penganiayaan oleh ayahnya. Peristiwa tersebut diduga memicu rasa dendam dalam diri terduga pelaku.

Keesokan harinya, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, terduga pelaku berada di kamarnya di lantai dua rumah dan bermain gim. Sekitar pukul 11.00 WITA, ia turun ke lantai satu untuk makan. Namun, setibanya di dapur, ia tidak menemukan makanan sehingga diduga tersulut emosi.

Dalam kondisi marah, terduga pelaku mengambil sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Parang tersebut diayunkan berulang kali ke arah korban hingga mengakibatkan sejumlah luka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kedua tangan dan kedua kaki, serta pada bagian wajah, luka lecet pada kaki kanan dan punggung kanan, luka gigitan pada lengan kanan dan punggung kanan. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu bilah parang dengan panjang sekitar 45 cm.

2. Satu unit telepon genggam warna hitam.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis terduga pelaku.

Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah terjadinya korban yang lebih serius.

Pos terkait