Sejumlah ASN Tana Toraja Mengadu ke DPRD Terkait Mutasi Jabatan di Akhir Masa Jabatan Bupati

KAREBA, TANA TORAJA —Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, bersama anggota Fraksi NasDem, Semuel Eban Kelebu Mundi, menerima aspirasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku dirugikan akibat mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Mutasi tersebut dilakukan oleh mantan Bupati Theofilus Allorerung pada hari terakhir masa jabatannya, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Tana Toraja, para ASN menyampaikan keluhan mengenai penurunan jabatan secara drastis, bahkan hingga dua tingkat eselon, tanpa alasan yang jelas. Beberapa di antaranya menyebut mutasi tersebut tidak hanya merugikan karier mereka, tetapi juga mencoreng reputasi pribadi.

“Ada yang merasa dipermalukan secara profesional, padahal tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkap salah satu ASN yang hadir.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut laporan para ASN, terdapat nama-nama pegawai yang sudah pensiun, bahkan yang telah meninggal dunia, namun tetap tercantum dalam surat keputusan mutasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kendek Rante menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan resmi terkait pelaksanaan mutasi tersebut.

“Namun demikian, sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban mengawasi segala bentuk kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, termasuk mutasi jabatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” ujar Kendek.

Sementara itu, Semuel Eban menyoroti bahwa pelantikan yang dilakukan pada 19 Februari 2025 lalu menyisakan banyak persoalan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan saat ini jika tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Ini tidak sekadar mutasi biasa, tapi bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter terhadap para ASN yang terdampak. Pemerintah harus bertanggung jawab dan meninjau ulang kebijakan tersebut,” tegas Semuel.

Para ASN berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan mendorong evaluasi terhadap proses mutasi yang dinilai cacat administrasi dan tidak berpihak pada prinsip keadilan birokrasi.

Pos terkait