KAREBA, TANA TORAJA –Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak akan langsung disita oleh pihak kepolisian dan diambil oleh pemerintah. Informasi ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso pada tanggal (20/03/2025) yang lalu, ia menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tegaskan bahwa informasi terkait penyitaan kendaraan akibat telat membayar pajak adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum jelas sumbernya,” ujar Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban pemilik kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran hukum berat atau kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Jika ada kebingungan mengenai aturan lalu lintas dan pajak kendaraan, masyarakat dapat menghubungi instansi resmi seperti Samsat atau kepolisian setempat.
Dengan maraknya penyebaran informasi hoaks di era digital, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima. Ia juga menambahkan bahwa jika ada kendaraan yang terjaring razia dan kebetulan STNK tidak diperpanjang selama 2 tahun, mereka tetap akan mengenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita selamanya.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengonfirmasi informasi kepada pihak berwenang. Jangan mudah terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar,”pungkasnya.
Untuk memastikan informasi akurat terkait pajak kendaraan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Samsat atau menghubungi layanan informasi kepolisian setempat. Dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. kepemilikan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.