Polres Tana Toraja Tangkap Pasutri Gondol Tabungan Majikannya Sendiri

KAREBA, TANA TORAJA –Sepasang suami istri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan inisial KS (29) dan H (38), di Tana Toraja justru mengkhianati kepercayaan majikannya dengan mencuri tabungan milik korban. Akibat perbuatannya, keduanya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Atas peristiwa ini, terduga pelaku berhasil menguras ATM milik korban di 31 (tiga puluh satu) Brilink dengan 61 (enam puluh satu) kali penarikan dengan jumlah total Rp. 537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, dirinya mengatakan pihaknya telah menahan sepasang suami istri di Polres Tana Toraja sejak tanggal, 07 Februari 2025 atas perbuatannya yang nekat curi dan kuras isi ATM majikannya. Selasa (11/02/25).

Kejadian ini terungkap saat korban, yang merasa ada kejanggalan dalam saldo rekeningnya, melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Arlin Allolayuk menyebutkan, tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kab. Tana Toraja sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.

Lanjut Arlin, “Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp. 3.500.000,-,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dari kurun waktu Juli 2024 sampai dengan 02 Februari 2025 terduga pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban sebanyak 64 (enam puluh empat) kali transaksi dengan nominal bervariasi, di 31 Brilink di wilayah Kab. Tana Toraja, Enrekang dan Morowali hingga total kerugian korban sebanyak Rp.537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah),” terangnya.

”Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan menjaga informasi perbankan agar tidak mudah disalahgunakan oleh orang lain.

 

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Pos terkait