Unit Resmob Polres Mamasa Amankan Dua Pelajar Terduga Pelaku Pemerasan Melalui Media Sosial

KAREBA, MAMASA – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga sebagai pelaku pemerasan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Kedua terduga pelaku berinisial E (19) dan L (20), yang keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Kecamatan Mamasa. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari korban, seorang warga berinisial Y alias E, yang diterima oleh pihak kepolisian pada 25 April 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Inspektur Satu (Iptu) Drones Ma’dika, “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga mengirimkan konten bermuatan unsur asusila kepada korban dan orang tua korban melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan konten tersebut apabila tuntutannya tidak dipenuhi,” ujar Drones Ma’dika

Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya dalam waktu dua jam setelah operasi dimulai, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku. Keduanya kini telah diamankan di Markas Polres Mamasa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aksi pemerasan, serta satu kartu SIM Telkomsel milik salah satu terduga pelaku” Tutupnya

Kedua pelaku dapat dikenakan dengan ancam tindak pidana pengancaman dan pemerasan diatur dalam Bab XXIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang meliputi Pasal 368 hingga Pasal 371. Pasal 368 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 369 mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Dan penjara 9 tahun masa kurungan.

Pos terkait