KAREBA, MAMASA –Sebuah video pernyataan resmi Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, SE tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Video tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial dan grup perpesanan, menampilkan Bupati dengan tegas mengecam praktik pemotongan dana Sertifikasi dan Dana Afirmasi Khusus (Dacil) guru. Selasa, 13 Mei 2025
Dalam video berdurasi singkat itu, Bupati menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pemotongan, baik pemberi maupun penerima, akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses secara hukum. Peringatan tersebut berlaku pula bagi guru yang mengetahui atau melakukan penyetoran dana tanpa melaporkan kepada dirinya.
“Saya akan kasuskan, baik pemberi maupun penerima,” tegas Welem Sambolangi dalam video yang kini viral di kalangan tenaga pendidik Kabupaten Mamasa.
Pernyataan ini merupakan respons atas dugaan masih maraknya pemotongan dana yang seharusnya diterima secara penuh oleh guru. Bupati juga meminta agar video tersebut disebarluaskan sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada seluruh tenaga pendidik agar tidak membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.
Lebih lanjut, Bupati Mamasa menegaskan bahwa “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemotongan terhadap Dana Afirmasi Khusus (Dacil) maupun Dana Sertifikasi Guru. Kedua dana tersebut merupakan hak penuh penerima dan harus disalurkan secara utuh tanpa campur tangan pihak manapun,” Tegas Welem Sambolangi
Dana Dacil dan Sertifikasi Guru: Hak yang Dilindungi Undang-Undang
Dana Afirmasi Khusus (Dacil) merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk beberapa wilayah di Kabupaten Mamasa. Dana ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan,
- Mendukung peningkatan kompetensi guru,
- Memberikan bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Dana Sertifikasi Guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru bersertifikat sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi mereka. Dana ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kedua jenis dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru, dan harus diterima utuh tanpa pengurangan.
Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Pernyataan Bupati Mamasa menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam memastikan integritas penyaluran dana pendidikan serta perlindungan terhadap hak-hak guru. Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pemotongan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan praktik pemotongan dana tersebut.
Payung Hukum Terkait
Beberapa regulasi yang melindungi hak guru atas dana Dacil dan Sertifikasi, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendikbud tentang Dana Afirmasi untuk Daerah 3T
Tindakan pemotongan terhadap kedua jenis dana tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Theo
Editor : Nataniel






