Komisi III DPRD Bahas Optimalisasi Pajak Pemotongan Hewan dalam Pesta Adat

KAREBA, TANA TORAJA –Komisi III DPRD Tana Toraja yang di pimpin langsung oleh Agustinus Patinggi bersama Anggota DPRD lainya menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) guna membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak pemotongan hewan dalam pelaksanaan pesta adat di antaranya Rambu Solo’ (Kedukaan) dan Rambu Tuka’ (Ucapan Syukur).

Rapat yang berlangsung di ruang komisi III DPRD Tana Toraja ini difokuskan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas pemotongan hewan yang kerap dilakukan dalam berbagai kegiatan adat masyarakat Toraja, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III, Agustinus Patinggi, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang lebih tertib dan terstruktur, mengingat tingginya frekuensi kegiatan adat yang melibatkan pemotongan hewan dalam jumlah besar.

“Potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar. Namun, perlu adanya regulasi dan pengawasan yang lebih maksimal agar pajak yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPKPD menjelaskan bahwa selama ini pemungutan pajak pemotongan hewan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat serta belum optimalnya sistem pendataan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, kedua pihak juga membahas langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan regulasi, serta penempatan petugas di lokasi-lokasi pelaksanaan pesta adat untuk memastikan proses pemungutan berjalan efektif.

Ketua Komisi III berharap melalui rapat kerja ini, pengelolaan pajak pemotongan hewan dapat lebih optimal sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Toraja.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan BPKPD untuk terus berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara pelestarian budaya dan peningkatan pendapatan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *