DPRD Mamuju Tengah Studi Banding Perda Penetapan Desa ke Tana Toraja

KAREBA, TANA TORAJA —Sebanyak enam anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan kunjungan studi banding ke DPRD Tana Toraja pada Senin, 27 April 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari regulasi terkait penetapan desa yang dinilai lebih maju di daerah tersebut.

Rombongan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penetapan Desa itu dipimpin oleh Eka Ali Akbar (Demokrat) selaku Ketua Pansus. Turut serta dalam rombongan yakni Mariam (Perindo), Sukri (PAN), Muhtar (Demokrat), Umar H (PKB), serta H. Rukman Salim (Golkar).

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka disambut oleh anggota DPRD Tana Toraja, Yohanis Napan (Golkar) dan Jumedi Pawarrang (Demokrat), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tana Toraja.

Ketua Pansus, Eka Ali Akbar, menjelaskan bahwa Ranperda Penetapan Desa di Kabupaten Mamuju Tengah merupakan yang pertama disusun. Saat ini, acuan penamaan desa di wilayahnya masih merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten induk, yakni Kabupaten Mamuju Tahun 2008.

“Alasan kami memilih Tana Toraja karena Perda tentang desa di sini dinilai lebih maju. Di Tana Toraja, penyebutan desa telah berubah menjadi ‘Lembang’, dan secara historis penamaan wilayahnya memiliki rujukan yang lebih jelas. Itu yang ingin kami pelajari,” ujar Eka.

Sementara itu, Yohanis Napan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik upaya DPRD Mamuju Tengah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.

Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur desa memiliki dampak luas, terutama pada administrasi kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang matang kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Perubahan desa akan berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk dokumen administrasi. Maka, prosesnya harus dilakukan dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, pengaturan terkait desa tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 mengenai penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan, dan lembang. (Red/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *