Keracunan Makanan MBG 150 Siswa dan Guru, GMKI Desak Kejaksaan Tana Toraja Audit Yayasan Champaca Virginiana

KAREBA, TANA TORAJA –Dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami sekitar 150 siswa dan guru dia dua sekolah diantaranya SMPN 1 Makale dan SMPN 2 Makale, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Tana Toraja, Nopen Kesu, mendesak Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Yayasan Champaca Virginiana yang diduga terlibat dalam penyediaan makanan program MBG tersebut.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kejadian serta menelusuri seluruh proses pengadaan, pengolahan, distribusi hingga standar keamanan makanan yang diberikan kepada para siswa dan guru.

Ketua BPC GMKI Tana Toraja menegaskan bahwa dugaan keracunan yang menimpa sekitar 150 siswa SMP dan guru di dua sekolah yang berbeda bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Program MBG menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah sehingga setiap dugaan kelalaian harus ditelusuri secara serius.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Yayasan Champaca Virginiana sesuai UU Kejaksaan RI Pasal 30B, Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada penanganan korban, sementara penyebab dan pihak yang harus bertanggung jawab tidak pernah diketahui maka dengan itu Yayasan Champaca Virginiana pemilik dapur MBG harus di tutup sementara dan yayasan lainnya di bawah naungannya,” tegas Ketua GMKI Cabang Tana Toraja.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap makanan yang dikonsumsi, tetapi juga mencakup mekanisme pengadaan bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan makanan, distribusi hingga pengawasan pelaksanaan program MBG.

GMKI juga meminta agar sampel makanan yang telah di kirim ke BPOM Provinsi Sulawesi Selatan, serta hasil pemeriksaan medis terhadap para korban dapat menjadi bagian dari proses investigasi untuk memastikan penyebab kejadian secara ilmiah.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Namun, ketika jumlah korban masih 143 kini bertambah lagi 7 korban yang kini mencapai 150 siswa, maka ini harus menjadi perhatian serius. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban,” lanjutnya.

GMKI Cabang Tana Toraja juga meminta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, instansi kesehatan terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan koordinasi dan membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Selain itu, GMKI meminta agar pelaksanaan program MBG ke depan memperketat standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat sebagai penyedia makanan.

“Anak-anak sekolah adalah penerima manfaat program ini. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menimbulkan persoalan kesehatan. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” tegasnya

GMKI menilai audit terhadap Yayasan Champaca Virginiana diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan kejaksaan wajib melaksanakan tugas dan wewenang yng diberikan sesuai dengan amanat dalam UU Kejaksaan RI Pasal 30B :

  • menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
    dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
    hukum;
  • menciptakan kondisi yang mendukung dan
    mengamankan pelaksanaan pembangunan;
  • melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum
    dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara
    intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar
    negeri;melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi,
  • nepotisme; dan
  • melaksanakan pengawasan multimedia.

Karena itu, GMKI Cabang Tana Toraja meminta Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan langkah sesuai kewenangannya agar penyebab kejadian dapat terungkap secara terang serta tidak terulang kembali.

GMKI Cabang Tana Toraja menegaskan, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *