KAREBA, TANA TORAJA –Ketua LSM Catur, Barnabas Solon, mendesak Polres Tana Toraja segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penghinaan dan perundungan melalui media sosial yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng pasca-polemik dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap sejumlah siswi.
Barnabas menilai, polemik yang semula berfokus pada persoalan kebijakan sekolah kini telah bergeser menjadi serangan terhadap pribadi kepala sekolah. Ia menyebut sejumlah komentar yang beredar di berbagai platform media sosial diduga mengandung kata-kata kasar, bermuatan vulgar, bahkan menggunakan istilah yang merujuk pada organ intim, sehingga dinilai berpotensi mencederai kehormatan dan martabat seseorang.
Menurutnya, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk menghina atau merendahkan orang lain.
“Menyampaikan kritik merupakan hak setiap warga negara. Namun ketika kritik berubah menjadi penghinaan, perundungan, atau menggunakan kata-kata vulgar yang menyerang kehormatan seseorang, maka perbuatan tersebut patut diduga telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Barnabas.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana, termasuk penghinaan melalui media elektronik, harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini publik.
Barnabas juga menyoroti bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah terkait polemik yang terjadi. Menurutnya, keputusan tersebut semestinya tidak dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan penghakiman di ruang digital.
“Proses administrasi telah berjalan. Namun tidak seorang pun berhak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi, menghina, atau mempermalukan seseorang. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam komentar atau unggahan di media sosial, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Barnabas mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan secara santun akan lebih bernilai dibandingkan ujaran yang mengandung penghinaan maupun perundungan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga etika dalam ruang digital. Kritik boleh disampaikan, tetapi harus tetap menghormati martabat sesama dan tidak menggunakan bahasa yang diduga menghina ataupun merendahkan orang lain,” pungkasnya.





