KAREBA, TANA TORAJA –Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja tidak berhenti pada penanganan medis dan penghentian sementara operasional SPPG dalam menangani dugaan gangguan kesehatan yang dialami ratusan siswa dan guru setelah mengonsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
GMKI menilai, jumlah warga terdampak yang mencapai 173 orang merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan peserta didik dan tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 3 September 2026 tersebut melibatkan siswa dan guru SMP Negeri 1 Makale serta SMP Negeri 2 Makale. Ratusan orang dilaporkan mendapatkan penanganan medis setelah mengalami keluhan kesehatan.
“Ketika jumlah korban mencapai ratusan, maka persoalan ini tidak cukup hanya dengan memberikan penanganan medis. Harus ada jawaban yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tegas GMKI Cabang Tana Toraja dalam surat terbukanya.
GMKI mengakui bahwa hingga saat ini penyebab pasti kejadian tersebut belum ditetapkan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan telah mengambil sampel muntah dan sisa makanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, operasional SPPG Makale Batupapan 1 juga telah dihentikan sementara.
Namun, GMKI mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap keamanan makanan MBG dilakukan sebelum makanan tersebut sampai ke tangan siswa.
Bagi GMKI, persoalannya bukan sekadar siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah seluruh standar keamanan pangan benar-benar dijalankan dan diawasi secara ketat.
Karena itu, GMKI meminta Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, independen, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
GMKI menegaskan tidak ingin membangun opini yang menghakimi pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk membuat penanganan perkara berjalan tanpa kejelasan.
“Publik berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana prosesnya terjadi, dan apakah ada kelalaian dalam rangkaian penyediaan makanan MBG,” tegas organisasi tersebut.
GMKI Soroti Seluruh Rantai Penyediaan Makanan
GMKI meminta penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada dapur penyedia makanan, tetapi menyisir seluruh rantai penyediaan MBG.
Mulai dari pengadaan bahan baku, penerimaan bahan, kualitas dan kelayakan bahan makanan, penyimpanan, proses pengolahan, kebersihan dapur, tenaga pengolah makanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh siswa harus diperiksa secara menyeluruh.
Menurut GMKI, setiap tahapan memiliki potensi risiko sehingga pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial.
Polisi juga didorong memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyediaan makanan MBG, termasuk pengelola SPPG, tenaga pengolah makanan, pihak distribusi, maupun pihak lain yang ditemukan memiliki hubungan berdasarkan hasil penyelidikan.
GMKI: Jangan Sampai Keselamatan Siswa Jadi Korban Kelalaian
GMKI Cabang Tana Toraja menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.
Karena itu, aspek keamanan pangan seharusnya menjadi fondasi utama dalam pelaksanaannya.
“Program yang bertujuan meningkatkan kesehatan anak tidak boleh justru menghadirkan risiko terhadap kesehatan anak,”demikian penegasan GMKI.
GMKI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kontrol mutu makanan MBG di Kabupaten Tana Toraja agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Polres Diminta Buka Perkembangan Penanganan kepada Publik
Selain pengusutan, GMKI mendesak Polres Tana Toraja menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak dibingungkan oleh informasi yang simpang siur dan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.
GMKI juga meminta proses penyelidikan dijauhkan dari segala bentuk intervensi atau tekanan pihak mana pun.
Jika nantinya hasil penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah menemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, GMKI meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta fakta dibuka, bukti diperiksa, penyebab dipastikan, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban,” tegas GMKI Cabang Tana Toraja.
GMKI menegaskan surat terbuka tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus tanggung jawab moral organisasi terhadap masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat Program MBG.
173 orang terdampak bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan, sementara keselamatan peserta didik harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.
GMKI Cabang Tana Toraja berharap Polres Tana Toraja merespons desakan tersebut dan membuka ruang komunikasi dengan elemen masyarakat untuk mengawal proses penanganan hingga persoalan tersebut memperoleh titik terang.





