Tangani Penyelewengan BBM Subsidi, Polres Toraja Utara Ikuti Konfrensi Pers Serentak Bersama Polda Sulsel

KARENA, TORAJA UTARA –Polres Toraja Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Komitmen tersebut dibuktikan melalui Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara, Panga’, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, Senin (14/09/2026) pagi.

​Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan secara serentak via Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar, Kadis ESDM Prov. Sulsel Kasman A. Abidin, Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel, dan para awak media.

Bacaan Lainnya

​Di Mako Polres Toraja Utara, kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K. Beliau didampingi oleh Kasi Humas AKP Sette Marrung, S.H., Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., serta Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya, S.H.

​Dalam paparannya, Polres Toraja Utara menyampaikan penanganan satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Modus operandi pelaku yakni melakukan pengangkutan tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak.

​Usai pelaksanaan Zoom Meeting, Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK, menegaskan bahwa penindakan dan penanganan ini merupakan langkah nyata Polres Toraja Utara dalam melindungi hak masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor yang seharusnya menerima subsidi negara.

​”BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu Masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan Masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan maupun penyelewengan dalam niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM tanpa izin,” lanjut Kapolres.

​Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman sanksi pidana tegas.

​”Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat yang berhak,” tutup Kapolres.

 

Sumber : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *