KAREBA, TORAJA UTARA –Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA di wilayah Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Aipda Simbara Buntu Lipa, bersama personel Tim URC Resmob.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 27 Juli 2026.
Terduga pelaku berinisial JS (49), seorang buruh asal Kabupaten Luwu Timur. Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diinisialkan SM, warga Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku, Tim URC Resmob bergerak menuju Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang disangkakan sebanyak satu kali. Penyidik juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga hak dan masa depan anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.





